Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Rantau Panjang. Aparat kepolisian langsung bergerak dan membekuk dua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 gram, satu perangkat isap sabu, dan satu sendok takar untuk meracik sabu. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tabir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Merangin oleh anggota Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari tangan tersangka kita temukan 0,38 gram narkotika jenis sabu serta perlengkapan untuk mengisap sabu," kata Kapolres, Senin (17/4/2017).
Sem,entara itu satu dari dua tersangka berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Tabir. (nn/okezon)