SuryaNews911. BANDUNG -- Pasangan suami istri di Kevamatan
Cipatat, Kabulaten Bandung Barat (KBB) diamankan polisi lantaran diduga
menganiaya anak mereka yang masih berusia tiga tahun. Akibat penganiayaan
tersebut, korban Kelvin Alviansyah mengalami luka di sejumlah bagian gubuhnya. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar,
Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, setelah dianiaya pelaku, AC (ibu kandung
korban, Red) dan HK (ayah tiri, Red) korban sempat tak sadarkan diri. Peristiwa
penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kampung Pasir Borondong, Desa
Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB dan diketahui Sabtu (25/3) sekitar pukul
09.00 WIB.
"Orangtua korban telah ditetapkan sebagai
tersangka," ujarnya.
Yusri mengatakan bahwa pelaku menganiaya korban di rumahnya
pada Jumat amalam. Pelaku korban dianiaya pelaku di rumahnya pada Jumat (24/3)
malam lantaran pelaku HK kesal terhadap anak tirinya tersebut yang terus
menangis. Aksi penganiayaan pelaku dilakukan dihadapan ibu kandungnya yang tak
berusaha mencegah.
Awalnya pelaku memarahi korban dengan kalimat kasar. Namun
karena tak kunjung berhenti menangis, pelaku memukul bagian dada dan perut
korban sebanyak tiga kali. " Tak hanya dipukuli, pelaku juga memasukan
kepala korban ke dalam ember berisi air di kamar mandi beberapa detik,"
kata dia.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar dan
melemparkannha ke atas kasur hingga terjatuh ke lantai. Akibat jatuh ke lantai
kepala korban terbentur dan akhirnya tak sadarkan diri.
Aksi penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan keluarga
korban ke poplisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan kedua
orangtua sebagai tersangka. " Saat ini kedua pelaku sudah diamankan
polisi. Sedangkan korban masih dalam proses perawatan lantaran mengalami
luka-lika dan trauma," ujar Yusri. (nn/rol)