Jika hasil penyelidikan memang tidak ditemukan bukti, baru polisi bisa menghentikannya sesuai undang-undang. "Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Profesionalisme Polri ditunggu masyarakat," ujarnya.
Edi mengatakan bahwa perkembangan hasil penyelidikan Polri yang disampaikan Antasari ada indikasi rekayasa penyelidikan terhadap dirinya di masa lalu, saat ini tengah ditunggu masyarakat. Karena itu, ia meminta agar Polri tidak membuat penasaran masyarakat.
Mantan komisioner Kompolnas tersebut berpandangan, akan lebih baik menjelaskan kepada masyarakat jika kasus itu memang akan dihentikan lantaran tidak adanya bukti kuat. Tapi jika ada bukti, kata dia, maka tentu harus diteruskan.
Namun, jika melihat bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, kasus ini sangat sulit dilanjutkan. Apalagi, jika Antasari hanya mengandalkan sms yang usianya sudah 12 tahun lamanya. (nn/rol)