"Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah. Karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama," ujar Sodiq.
Sodiq menyebut, untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat. Akan tetapi, karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah.
"Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah, harus konsisten melahirkan pejuang dakwah,tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan jurubicara dan perpanjangan tangan pemerintah," kata dia.
Politikus Gerindra tersebut mengatakan bahwa peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkesinambungan. Selain itu juga mesti dengan materi yang komprehensif, teritegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.
Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang Empat Pilar MPR untuk standarisasi komitmen keindonesiaan dan kebangsaan. Karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam, sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah. (nn/rol)