Lisman mengatakan bahwa tradisi 'jual beli' jabatan saat menjelang mutasi pejabat daerah sudah lazim terjadi di sebgian besar daerah. Kondisi seperti ini dikhawatirkan menimbulkan kejenuhan pada kualitas individu yang memangku jabatan tertentu.
"Masalahnya, hampir di semua daerah, di semua tempat lazim terjadi suap pengisian jabatan. Jika hampir semua pejabat publik melakukan itu, kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada berpotensi semakin buruk," ujar Lisman.
Menurut Lisman, idealnya, proses mutasi dilakukan untuk menghindari kejenuhan, penyegaran atau promosi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, yang kini terjadi justru ketika pengumuman jadwal mutasi dilakukan, para pejabat justru bersiap memberikan sejumlah dana. Dana yang diberikan kepada kepala daerah itu bertujuan memuluskan mereka untuk menduduki jabatan yang diinginkan.
Pemerintah semestinya mengapresiasi tindakan penangkapan kepala daerah yang terbukti terlibat kasus jual beli jabatan. Mata rantai jual beli jabatan seharusnya segera diputus untuk kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik. (nn/rol)