"Kalaupun dipaksakan menjadi undang-undang, ada potensi akan dibatalkan di MK via judicial review (JR)," kata Pangi saat berbincang dengan Okezone, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak. Karena digelar secara serentak, presidential threshold pun jadi tak perlu diterapkan. Seluruh partai politik (parpol) berhak untuk mengusung calon presiden dan wakilnya.
Menurut Pangi presidential threshold tidak perlu 0 %, apabila pelakasanaan pemilu legislatif dan pilpres pelaksanaannya digelar berbeda.
Hal ini jelas berbeda dengan pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya. Pangi menjelaskan, dalam pemilu tak serentak pengajuan calon presiden memang harus melihat hasil pemilihan legislatif terlebih dahulu. (nn/okezon)