Menurut mantan Panglima ABRI ini, memonitoring orang asing dilakukan untuk mengantisipasi ancaman terorisme hingga peredaran narkoba.
"Kita sepakat bahwa kita akan mencoba merumuskan orang asing pergerakkannya mulai masuk ke Indonesia itu tetep termonitor. Sehingga mereka tidak kemudian menjadi bagian dari masuk Indonesia untuk maksud-maksud tertentu apa itu terorisme, atau tenaga kerja ilegal atau pergerakkan narkoba," ujar Wiranto.
Pembentukan badan pengawasan orang asing bukan merupakan kebijakan baru. Sebab sebelumnya, lembaga pengawasan berada di tangan Polri namun telah dibubarkan pada 2011.
Peran pemerintah daerah, sambungnya, pun akan lebih dioptimalkan untuk mengawasi pekerja asing yang ada di wilayahnya. "Nanti kita akan berdayakan kembali pemerintah daerah untuk sama-sama melakukan pengawasan tenaga kerja asing," tukasnya. (nn/okezon)