Ganja tersebut didatangkan melalui jasa paket pengiriman barang dari Sumatera Utara (Sumut). Narkoba itu ditujukan kepada dua tersangka Ronny Martuaman (RM) dan Gery Yulianto (GY) instruktur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkoba jenis ganja dari BNNP Sumut dikirim ke Bali,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa narkoba tersebut dikirim melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bali. “Dari sana kami melakukan kontrol "delivery" yang rupanya barang tersebut akan dikirim ke kosan tersangka RM di Jalan Sahadewa, Legian. Dan benar saja setelah barang diterima oleh tersangka, kita langsung amankan," paparnya.
Para tersangka mengaku permintaan narkoba ini cukup tinggi mengingat sebentar lagi akan tahun baru. "GY ini setiap seminggu sekali mendapatkan kiriman narkoba,” bebernya.
Barang bukti yang diamanakan saat ini ada 25 paket ganja kering dengan berat 25 kg. Selain itu, ditemukan juga 5 gram daun ganja kering di dalam kamar kos RM serta resi tanda bukti terima kiriman barang yang ditandatangani oleh tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dengan ancaman hukuman pidana mati. (nn/okezon)