SuryaNews911. JAKARTA – Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim tersebut dianggap mengabaikan etika hakim saat memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini dikatakan Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan.
Simon menilai bahwa
ketiga hakim tersebut tak mampu memimpin sidang dengan baik. Hal itu terbukti
dengan adanya kegaduhan-kegaduhan saat persidangan berlangsung yang cenderung
dibiarkan sehingga memengaruhi sakralnya pengadilan.
"Harusnya
dia menegakkan hukum acara yang baik dan benar. Ketika ada pertanyaan harus
berimbang. Ketika ada keberatan harus disampaikan melalui majelis hakim. Tampak
di sini hakimnya seolah-olah membiarkan kegaduhan itu," kata Simon di
Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Tidak hanya
itu, hal kedua yang menjadi perhatian Simon adalah pertanyaan hakim yang
cenderung berpihak. Seharusnya, seorang pemimpin persidangan berlaku adil dan
netral.
"Yang
dilakukan Hakim Binsar sering sekali kemudian mengarahkan saksi, mengintimidasi
saksi. Contoh paling gampang ketika dia bertanya pada saksi ahli, Binsar dengan
tegas menjawab 'tidak boleh tapi', itu kata-katanya begitu. Saksi ahli kan tidak
boleh dibantah keterangannya," paparnya.