"Ketika tim sedang mengintai, ternyata ia mengetahuinya dan mencoba membuang barang bukti sabu-sabu itu keluar melalui kaca nako," ujar Kasat narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman.
Meskipun sempat mengetahui kedatangan tim Sat Narkoba Polresta Padang, tersangka sudah tidak bisa melarikan diri lagi karena telah dikepung. Saat dilakukan penangkapan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya dan terus mengelak saat ditanyai oleh petugas.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersangka yang telah menjadi Target Operasi (TO) itu, petugas menemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 35 paket sabu-sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol ‘larutan penyegar’, satu pirex kaca terpasang kompeng karet, satu buah korek api mancis yang terpasang jarum yang diduga digunakan sebagai pembakar (kompor).
"Tersangka ini diancam dengan pasal 112, 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal hukuman mati," tuturnya.
(bt/KlikP)