SuryaNews911.JAKARTA - Banyaknya kepala daerah yang
berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan tidak adanya
pendidikan hukum dalam partai politik. Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata
Negara, Margarito Kamis, kepada Okezone, Senin (5/9/2016).
"Bahwa
sistem kita (parpol) ini, tidak ada yang melahirkan kader atau seseorang yang
diusung mengerti hukum," kata Margarito Kamis.
Tidak
sedikit kepala daerah yang diberurusan dengan KPK hanya karena adanya kesalahan
administrasi. Padahal hal itu sama sekali tidak bisa dipidanakan.
"Sampai
kapanpun kalau itu (kesalahan administrasi) kalau soal perizinan tapi salah itu
tidak bisa dipidanakan melainkan dikoreksi di peradilan tata usaha negara
(PTUN)," tegasnya.
Margarito
juga menambahkan, akan menjadi cerita lain jika dalam prosedur pemberian izin
tersebut terdapat praktek suap menyuap antara oknum kepala daerah dengan pihak
lain.
Diketahui,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, di Sumatera Selatan.
Operasi yang
dilakukan Tim Satgas KPK ini dikabarkan terkait dengan perizinan sebuah proyek
di wilayah Banyuasin. Diduga Yan Anton tak sendiri ditangkap dalam OTT kali
ini. (nn/okezon)