SuryaNews911.JAKARTA - Proses hukum terhadap sembilan tersangka kasus penipuan terhadap 177 calon haji (calhaj) asal Indonesia yang diberangkatkan dari Filipina, saat ini tengah dilakukan. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto, Senin (19/9/2016).
"Sekarang masih proses (sembilan tersangka)," ujar Agus Abdrianto saat dikonfirmasi Okezone.
Namun, Agus
tidak menjelaskan secara rinci proses hukum yang akan dijalani sembilan
tersangka tersebut. Menurut Agus sembilan tersangka tersebut saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Atas
perbuatannya kesembilan tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan
Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13
tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
Sementara
itu, diduga terdapat 700 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil lolos ke
Arab Saudi untuk menjadi jamaah haji dari Filipina. Dari 700 WNI tersebut, kata
Agus, mereka akan diperiksa dokumen serta kelengkapannya di Asrama Haji Pondok
Gede.