SuryaNews911.LAMPUNG - Ketua Satgas Antinarkoba Lampung
Timur berinisial F ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di
sebuah hotel di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Hal ini dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP
Harseno, kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).
Tersangka
ditangkap karena menyimpan sabu-sabu senilai Rp400 ribu. "Dari pengakuan
tersangka, sabu itu dibeli atas suruhan seseorang berinisial L," kata
Harseno.
Harseno menjelaskan
bahwa rencananya sabu tersebut akan dipakai bersama-sama oleh L di hotel
tersebut. Namun, belum sempat memakai, F lebih dahulu tertangkap polisi.
"Masih
kami kembangkan pengakuan tersangka, dapat dari mana sabu itu,"
sambungnya.
Ia juga
sangat menyayangkan tindakan tersangka yang menjadi Ketua Satgas Antinarkoba
justru memakai narkoba. Seharusnya, satgas membantu pemberantasan narkoba di
masyarakat.
"Sayang
sekali, seharusnya dia membantu pemberantasan. Namun, kami tetap profesional
dan memproses tersangka, karena tindakannya telah melawan hukum,"
pungkasnya. (nn/okezon)