SuryaNews911.JAKARTA – Pemerintah bersikeras jika DPR nantinya menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberantan hukuman diundangkan, maka sanksi kebiri bisa dijalankan. Merujuk pada prinsip medicogal, dokter diharapkan bisa menjadi pelaksana bagi hukuman tambahan, kebiri kimia bagi pelaku. Hal ini dikatakan Deputi III Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui Okezone di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (16/9/2016).
Karena hingga kini, pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual masih menjadi polemik. Terlebih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor lantaran dianggap bertentangan dengan sumpah Hipocrates atau sumpah profesi kedokteran.
"Kalau
menurut kami, kan ada medicolegal. Bahwa ada tindakan medis yang harus dilakukan
karena kepentingan hukum. Misal, orang dihukum mati, ada dokter disitu untuk
menyatakan hukuman mati," ujarnya.
Budiarta mengatakan
bahwa alasan penolakan dokter, juga harus dihadapkan pada fungsinya untuk
penegakan hukum. Meski demikian, ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan
IDI.
"Di
sumpah kedokteran, dia (dokter) penjaga kehidupan, tapi dokter itu juga punya
fungsi untuk menyembuhkan dan penegakan hukum. Kita terus juga diskusi dengan
IDI," imbuhnya.