Tito mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran Polda, Polres, Polsek yang menangani kasus karhutla untuk tidak mengeluarkan SP3.
"Mereka tidak boleh mengeluarkan SP3. SP3 hanya bisa dikeluarkan oleh Mabes Polri setelah gelar perkara," tegasnya, Rabu (7/9).
Tito mengatakan, kebijakan ini dibuat mengingat karhutla merupakan isu yang sangat sensitif. Ini juga supaya Polda tidak mudah mengeluarkan SP3 seperti yang terjadi di Riau. Mengenai SP3 terhadap 15 perusahaan di Riau, Tito menegaskan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan sebelum dirinya menjabat.
"Saya ingatkan, SP3 itu terjadi pada Januari sampai Mei 2016," ucapnya.
Tito juga mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin mengajukan praperadilan. Kalau praperadilan itu diterima, maka Polri akan kembali membuka kasus tersebut. "Silakan bagi yang ingin mengajukan praperadilan. Siapapun bisa," katanya.
(na/rol)