Seperti dilansir On This Day.com,
dalam resolusinya DK PBB menyatakan klaim Israel tersebut melanggar
hukum internasional. Resolusi memperoleh 14 suara tanpa ada yang
menolak. Hanya Amerika Serikat yang menyatakan abstain. Resolusi 478
merupakan satu dari tujuh resolusi DK PBB yang mengutuk upaya
pencaplokan Yerusalem Timur oleh Israel.
Langkah Israel dinilai melanggar resolusi 476, yang menegaskan
bahwa akuisisi wilayah dengan kekerasan tak dapat diterima. Resolusi
menyatakan prihatin atas diberlakukannya "hukum dasar" di Knesset
Israel yang menyatakan perubahan karakter dan status Kota Suci
Yerusalem. Hal ini menurut PBB dapat berimplikasi pada perdamaian dan
keamanan.
(na/rol)