SuryaNews911. PANGANDARAN – Tiga kakek tua renta , ditahan jajaran Polsek Sidamulih lantaran diduga melakukan pencabulan. Dari ke tiga kakek tersebut dua di antaranya terjerat Undang-undang Perlindungan Anak lantaran melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Aiptu Sardi, Jumat (26/8/2016).
Sardi
menjelaskan bahwa ke tiga pelaku yang ditahan di Mapolsek Sidamulih diantaranya
AS (90), AR (57) dan ER (65), yang keseluruhannya warga Kecamatan Sidamulih.
“AS dan AR
merupakan pelaku pencabulan ke anak di bawah umur dan dikenakan ancaman hukuman
15 tahun,” kata Sardi.
Sedangkan ER
melakukan pencabulan pada anak menjelang dewasa dan akan segera dilimpahkan ke
Mapolres Ciamis, pelaku AS merupakan paman korban yang diduga melakukan
perbuatan cabul kepada keponakannya yang masih berusia 7 tahun.
“Sedangkan
AR melakukan pencabulan sebanyak dua kali dilokasi yang berbeda dan ER diduga
mencabuli anak kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak dua kali,” tambah
Sardi.
Pelaku ER
ditahan di Mapolsek Sidamulih sejak bulan Juli, sedangkan AS dan AR ditahan
pada minggu lalu dan masih dilakukan pemeriksaan.
Salah satu orang tua korban pencabulan yang dilakukan AS saat ditemui di
kantor Mapolsek Sidamulih menerangkan, putrinya telah dicabuli pelaku hingga
mengalami rasa sakit dibagian kemaluan dan rahim. (nn/okezon)