Suryanews911.com, Medan -- Ramadhan
Pohan dijemput paksa dari Jakarta dan langsung digiring untuk diperiksa di
Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa malam, 19 Juli 2016. Hal tersebut
dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting.
"Ya
betul, RP dijemput Direskrimum Polda Sumut di Jakarta. Saat ini yang
bersangkutan berada di ruang penyidik," kata Rina Sari seperti
dilansir viva.co.id, Rabu pagi 20 Juli 2016.
Dia
menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan atas dugaan penipuan yang
dilakukan Ramadhan. Ada dua laporan terkait hal tersebut. Laporan pertama yaitu
dengan nilai Rp4,5 miliar yang terkait dengan penjemputan paksa Ramadhan
semalam dan laporan kedua dengan nilai Rp10,8 miliar. Pihak yang melaporkan
Ramadhan adalah masing-masing anak dan ayah.
Awalnya
politikus Partai Demokrat ini meminjam uang tersebut saat dirinya akan turut
dalam pemilihan Wali Kota Medan. Dia meminjam uang Rp4,5 miliar dengan tenggat
seminggu dan janji imbalan Rp600 juta. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) itu juga memberikan jaminan selembar cek.
"Namun
setelah satu minggu korban mencairkan cek ternyata dananya tidak
mencukupi," ujar Rina lagi.
Sebelumnya
Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ramadhan namun tidak
dipenuhi dengan alasan sakit hingga akhirnya dia dijemput di kediamannya di
Jakarta.
(d3)