Suryanews911.com,
Padang -- Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap empat orang diduga
sedang berpesta narkoba jenis sabu dan ganja kering pada sebuah rumah di Siteba
pada Rabu sore (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Salah satunya berstatuspegawai
negeri sipil (PNS)
"Kita menangkap mereka di rumah milik PNS
di Dinas Pertanian Sumbar, beralamat di Jalan Semarang Blok I No.4," jelas
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng di Padang, Kamis seperti
dilansir antara.
Mereka yang ditangkap masing-masing
adalah Eka Tyza Effriyandi (44) merupakan pemilik rumah, Boim (37), M Riza (45)
dan Jeki (44).
"Bersama tersangka kita temukan barang bukti seperti satu paket kecil sabu
senilai Rp300 ribu dan dua linting daun ganja kering yang sudah bercampur
tembakau," ujar dia.
Tersangka juga ditemukan tiga buah plastik bekas pembungkus sabu serta alat
hisap sabu (bong), serta dua buah ranting daun ganja kering senilai Rp25 ribu
yang digunakan oleh para pelaku.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah
karena lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba. Pelaku
akan dijerat dengan Undang-undang narkotika No35 tahun 2009 pasal 112 junto 114
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, lalu
kita langsung melakukan penangkapan," ujar dia.
(d3)