Suryanews911.com, Kotamobagu – Petugas Imigrasi Kotamobagu,
Sulawesi Utara mengamankan Dua warga
negara asing (WNA) yang berasal dari Fujian, Tiongkok. . Keduanya
diamankan di Pasar Serasi Kotamobagu saat sedang berjualan aksesoris.
“Keduanya diamankan pada Selasa 12 Juli 2016 di Pasar Serasi
Kotamobagu. Alasan ditahan karena mereka tak memiliki dokumen tinggal,”kata
Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kotamobagu, Melgi Pahibe
di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seperti dikutip dari viva.
“Saat ditahan dua WNA itu langsung diintrograsi petugas
Imigrasi. Ternyata mereka tidak punya dokumen keimigrasian saat tinggal di
Indonesia, hanya memiliki visa kunjungan (turis) ke Indonesia,” ujarnya.
Kedua warga Tiongkok itu bernama Zheng Shufu dan Qingzhong asal
Provinsi Fujian.
Keduanya sudah menjadi target untuk diperiksa. Sebab dari
informasi yang diperoleh, mereka dicurigai tidak memiliki izin tinggal namun
malah mencari penghasilan di Indonesia.
“Dan ternyata benar. Mereka hanya memiliki paspor kunjungan,”
katanya.
Melgi mengatakan keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di
Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu dan bakal dijerat dengan Pasal 122 huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bakal dideportase ke
negara asalnya.
(d3)