Suryanews911.com
, Indramayu –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat keluarkan pernyataan
yakni mengharamkan permainan Pokemon Go yang seakan-akan menghipnotis para
pemainnya untuk mencari pokemon hingga nekat menerobos sejumlah tempat.
Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri menegaskan
bahwa bermain Pokemon Go tidak boleh bahkan bisa haram, pasalnya banyak dampak
negatif yang ditimbulkannya seperti menyia-nyiakan waktu yang sangat bermanfaat
untuk jalan-jalan bahkan lari-lari demi memburu pokemon.
"Jadi permainan itu diqiyaskan seperti orang
mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya" terangnya, seperti dilansir okezone Rabu (20/7/2016).
Ia mencontohkan akibat dari permainan itu, pelajar
menjadi tidak belajar, karyawan tidak bekerja sampai-sampai mereka lalai dalam
beribadah demi memburu pokemon.
"Allah SWT mengharamkan arak karena memabukkan
layaknya seperti permainan Pokemon Go, dalam firman Allah pada surat Al Maidah
Ayat 90 yang berbunyi, ‘hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak
(mabuk) itu perbuatan setan’," ungkapnya.
(d3)