Mengawali tahun ajaran baru, Kepala Disdik Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber, membawa Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung, nomor 550/IV/40/HK/2016 tentang Penunjukkan Panitia Persiapan Pembentukkan SMPN 32 Bandar Lampung.
Selanjutnya, dalam surat bernomor 822/IV/40/HK/2016 tertanggal 31 Agustus 2015 tentang Izin Pendirian SMKN 9 Bandar Lampung tidak berlaku lagi.
Aktivitas hari pertama sekolah di SMKN 9 yang berada di Jl Sultan Badaruddin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sudah tidak ada lagi siswa SMKN 9. Siswa SMKN 9 dimutasi ke SMKN 4.
Sedangkan siswa SMPN 32 masih dalam persiapan. Penutupan SMKN 9 tersebut, berlangsung aman dan lancar. Tidak ada gejolak dari pihak manapun. "Belum ada kegiatan sekolah tahun ajaran baru ini," kata salah seorang guru SMPN 32.
SMPN 32 akan menempati gedung SMKN 9 yang ditutup dan dipindahkan siswanya ke SMKN 4.
(bt/rol)